Senin, 08 Oktober 2018

Inilah 12 Ketentuan dalam Perpres Jaminan Kesehatan yang Perlu Dicermati

Bayi baru lahir langsung dijamin JKN selama 28 hari.
Ady Thea DA
Inilah 12 Ketentuan dalam Perpres Jaminan Kesehatan yang Perlu Dicermati
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diluncurkan sejak 1 Januari 2014 membawa perubahan besar terhadap pengelolaan kesehatan di Indonesia. Terlepas dari pro dan kontra dalam penyelenggaraannya, program JKN telah membuka akses lebar bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Fasilitas kesehatan juga membuat pelayanan khusus untuk para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemerintah terus membenahi penyelenggaraan JKN. Teranyar adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mengganti Perpres 12 Tahun 2013 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir melalui Perpres No. 28 Tahun 2016, yang mengatur masalah yang sama.
Butuh waktu dua tahun menunggu terbitnya Perpres No. 28 Tahun 2018. Tercatat sedikitnya ada 12 ketentuan yang penting diperhatikan dalam Perpres yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 itu. Pertama, peserta bukan penerima bantuan iuran (PBI) yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.
Kedua, pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta pekerja penerima upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja. Suami, istri, dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi. Ada tiga kelas perawatan dalam program JKN yakni kelas I, II, dan III.
Ketiga, bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Peserta yang tidak mendaftarkan bayinya sebagaimana ketentuan tersebut bakal dikenakan sanksi. Perpres mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir itu diatur melalui Peraturan BPJS Kesehatan.
Keempat, pengenaan sanksi juga akan dilakukan jika peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) belum mendaftarkan dirinya paling lambat 1 Januari 2019. Kelima, peserta yang pindah kerja wajib melaporkan data kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan.
Keenam, peserta PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dijamin BPJS Kesehatan paling lama enam bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran. Manfaat yang diberikan berupa pelayanan di ruang perawatan kelas III. Tapi PHK itu harus memenuhi beberapa kriteria meliputi PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) dibuktikan dengan putusan/akta; PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris; PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan; atau PHK karena pekerja sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
“Dalam hal terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” begitu bunyi pasal 27 ayat (3) Perpres.
Ketujuh, batas upah paling rendah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU di perusahaan swasta/BUMN/BUMD, yakni upah minimum kabupaten atau kota. Jika di daerah tersebut tidak ada upah minimum kabupaten atau kota, yang jadi dasar perhitungan yaitu upah minimum provinsi. Ketentuan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang mendapatkan penangguhan dari kewajiban membayar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Kedelapan, BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak untuk 24 bulan. Kesembilan, setiap peserta berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan peserta. Manfaat itu juga berlaku bagi bayi baru lahir dari peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Kesepuluh, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program JKN antara lain pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang. Kesebelas, untuk peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) wajib merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai dengan kasus dan kompetensi faskes serta sistem rujukan. Pelayanan yang diberikan kepada peserta yang dirujuk ke FKRTL itu dilakukan paling lama 3 bulan.
Duabelas, faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta selama peserta yang bersangkutan mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya. Dalam pelayanan gawat darurat, faskes yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta. Semua biaya pelayanan yang diberikan sesuai hak peserta ditanggung oleh BPJS Kesehatan.