Kamis, 24 Oktober 2019

Siapa saja yang bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Semua warga Indonesia diberbagai usia bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, bahkan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan juga bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Perihal kepersertaan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Pasal 1.

Apakah wajib punya BPJS Kesehatan jika sudah ada asuransi kesehatan dari swasta?

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah, dan hal ini akan berlaku wajib untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sementara asuransi kesehatan yang dibeli dari perusahaan swasta sifatnya opsional (pilihan). Artinya, Anda wajib memiliki asuransi kesehatan BPJS Kesehatan meskipun sudah memiliki asuransi kesehatan dari perusahaan swasta.

Bagaimana cara menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Anda bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pendaftaran terbagi menjadi dua, yaitu bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), yang didaftarkan langsung oleh perusahaan, dan Peserta Mandiri, yang pendaftarannya dilakukan sendiri di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Ulasan lengkap cara daftar BPJS Kesehatan secara online atau offline ada di artikel : Proses dan Daftar BPJS Kesehatan 2019
Daftar menjadi peserta BPJS  Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan, caranya:
  1. Unduh dulu aplikasi Mobile JKN di App  Store atau Google Play Store
  2. Buka aplikasi
  3. Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru
  4. Setujui syarat dan ketentuan
  5. Masukkan NIK di e-KTP dan otomatis akan muncul nama-nama anggota keluarga Anda
  6. Isi data seluruh anggota keluarga
  7. Masukkan alamat email, nomor ponsel, dan Anda akan mendapat nomor virtual account
  8. Lakukan pembayaran iuran
  9. Jika belum mendapat nomor peserta, bisa menghubungi Care Center BPJS  Kesehatan di nomor 1500 400
  10. Nanti Anda akan mendapat nomor peserta
  11. Masuk ke aplikasi Mobile JKN lagi, dan lakukan pendaftaran pengguna mobile
  12. Setelah itu, Anda bisa mendapat informasi e-ID dan mencetaknya agar dapat memperoleh akses jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Berapa tarif iuran BPJS Kesehatan Terbaru?

Di tahun 2019 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik. Kenaikan harga akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Berikut perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan perorangnya:
  • BPJS Kesehatan Kelas 1 dari Rp80.000/bulan menjadi 000/bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 2 dari Rp59.000/bulan menjadi 000/bulan
  • BPJS Kesehatan Kelas 3 dari Rp25.000/bulan menjadi 000/bulan

Apakah ada perbedaan antara peserta kelas I, II dan III?

Ya, ada. Setiap kelas yang didaftarkan peserta memiliki perbedaan pada pelayanan non-medisnya saja, seperti ruang inap jika peserta BPJS Kesehatan memerlukan perawatan inap. Misal jika kelas 3, maka rawat inap pada umumnya berisi 5 orang, kelas 2 berisi 3 orang dan kelas 1 hanya berisi 2 orang saja. Sementara pelayanan lainnya mulai dari tindakan medis, kualitas obatan dan sebagainya adalah sama.

Apakah bisa bila peserta ingin pindah kelas rawatan ke yang lebih tinggi?

Ya, bisa. Hanya saja peserta harus menanggung selisih biaya yang dibebankan kepada peserta

Bagaimana cara cek tagihan dan cara bayar iuran BPJS Kesehatan?


Cara cek tagihan dan membayar iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara offline dan online. Offline artinya Anda bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan cara ini tak praktis.
Sebaiknya Anda gunakan cara online yaitu :
  1. Buka website resmi BPJS : https://bpjs-kesehatan.go.id
  2. Pada halaman utama sebelah kiri klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”
  3. Setelah halaman baru muncul pada layar, Anda akan diminta untuk mengisi dua kolom yang terdiri dari Nomor Kartu dan Tanggal Lahir Anda sebagai pemegang kartu BPJS tersebut.
  4. Setelah mengisi kedua kolom tersebut, Anda juga harus mengetikkan Angka Validasi yang tertera di sana. Kemudian klik “Cek”. Rincian pembayaran Anda akan muncul pada layar. Rincian ini meliputi pembayaran yang telah dilakukan dan juga tagihan yang belum dibayarkan.
Cek tagihan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN
  1. Unduh dan instal aplikasi mobile JKN dari ponsel lewat Google Play Store atau App Store
  2. Registrasi untuk membuat akun
  3. Masuk ke akun mobile JKN Anda
  4. Pilih menu Tagihan, lalu Premi. Nanti akan tertera informasi tagihan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online : Tak perlu repot Anda bisa membayar BPJS Kesehatan melalui transfer bank di ATM BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA. Bayar BPJS Kesehatan langsung di Indomaret,PPOB (seperti Bebas Bayar,PayFazz dll) dan Alfamart, atau bayar BPJS Kesehatan online di Tokopedia dan Bukalapak.
Bagi Yang Mau agen Pembayaran bisa juga Buka link Berikut
https://ajakteman.link/?b=5619dbb0 untuk android silahkan buka htps://bebasbayar.link/Ko7UJ


Tidak ada komentar:

Posting Komentar