1. Menggunakan NetLimiter NetLimiter menjadi salah satu cara untuk membatasi kecepatan pada Wifi Anda. Ini adalah sebuah program yang bisa mengatur bandwidth Wifi. Software yang satu ini cukup populer dan mumpuni. Untuk caranya, bisa ikuti langkah-langkah berikut ini: Pertama, tentu saja Anda harus memiliki software-nya terlebih dahulu dan install pada PC / laptop Anda, bisa unduh aplikasinya di sini. Setelahnya, Anda bisa langsung buka aplikasi NetLimiter dan Anda bisa melihat daftar proses aplikasi yang sedang berjalan pada laptop / PC. Di sini juga, Anda bisa lihat proses aplikasi yang melibatkan internet, apakah ada perangkat atau aplikasi yang menyedot internet terlalu banyak atau tidak. Lalu, untuk membatasi kecepatan internet, Anda bisa checklist pada bagian download limit (DL) dan upload limit (UL). Jangan lupa untuk klik KB/s, secara otomatis akan muncul RuleEditor. Selanjutnya, Anda ubah angka pada bagian Value > Limit dengan batasan angka yang ingin Anda batasi. Terakhir, bisa langsung klik save. Mudah dan sangat simpel, kan? 2. Menggunakan P2pover P2pover juga sama-sama aplikasi yang bisa mengatur atau membatasi bandwidth yang digunakan pada Wifi. Tidak kalah bagusnya dengan NetLimiter, Anda juga bisa mengaturnya dengan mudah dan praktis. Jika ingin tahu caranya, bisa langsung cek langkah-langkahnya berikut ini: Langkah awal, tentunya Anda harus memiliki software P2pover ini di perangkat PC / laptop. Anda bisa mengunduh software-nya dengan klik di sini. Jika Anda sudah memiliki aplikasinya, Anda bisa langsung jalankan aplikasi tersebut, lalu pilihlah system setting dan pilihlah adaptor jaringan yang digunakan oleh Anda. Sudah selesai? Langsung saja Anda klik OK. Langkah berikutnya adalah, Anda bisa memilih menu Schedule Setting > New (N). Nah, pada tahap ini, Anda bisa memberi nama di bagian Schedule’s Name. Setelah Anda memberi nama pada bagian schedule, kemudian Anda bisa langsung pilih Select All (A) dan bisa langsung klik OK. Selanjutnya, Anda bisa menutup menu schedule setting yang masih terbuka. Saatnya Anda membatasi kecepatan Wifi dengan klik option > Rules Setting > New. Jangan lupa untuk memberi nama pada bagian Rules Name, bisa diisi dengan nama apapun sesuai dengan keinginan Anda. Jika sudah selesai, Anda bisa langsung pilih Schedule yang sebelumnya sudah Anda buat. Berikutnya, Anda bisa tentukan besaran pada bagian Incoming (download) dan Outgoing (Upload). Silakan untuk mengaturnya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Anda. Selesai mengatur tingkat download dan upload, Anda bisa langsung klik Next > Finish dan tutuplah menu Rules Setting. Masih berlanjut, Anda bisa langsung klik Scan (logo kaca pembesar) untuk menampilkan daftar perangkat yang aktif menggunakan jaringan Wifi Anda. Jika Anda melihat perangkat (PC/laptop) yang ada di urutan paling atas, artinya itu adalah Local Host, komputer yang sedang Anda gunakan untuk mengatur kecepatan Wifi. Nah, untuk mengontrol setiap pengguna Wifi Anda, bisa pilih opsi Control All > Start. Anda bisa mengontrol setiap perangkat yang sedang terhubung pada Wifi Anda dan klik kanan pada salah satu perangkat yang sedang terhubung dengan Wifi, lalu klik Apply Rule to Host Selected. Selesai, kini tidak ada sembarang perangkat yang menyedot Wifi secara berlebihan. Anda juga bisa memblokir perangkat dengan klik Drop Host Selected pada perangkat yang sedang menggunakan jaringan Wifi Anda. 3. Fitur Bandwidth Management pada Router Yang namanya Wifi pasti ada router-nya. Nah, di setiap router juga biasanya memiliki fitur yang namanya Bandwidth Management, fitur bawaan dari vendor. Namun, untuk cara penggunaannya pun berbeda dan tergantung dengan tipe router setiap vendornya. Tapi tenang saja, tidak banyak yang berbeda, kok. Bahkan, Anda juga bisa mengikuti petunjuk yang ada di buku panduan router masing-masing untuk memudahkan Anda dalam mengatur kecepatan dan limitasi penggunaan Wifi. Nah, di sini akan kami berikan tutorial untuk cara membatasi penggunaan Wifi pada router Tp-Link. Ikuti beberapa langkah berikut ini: Langkah awal, Anda bisa membuka web browser di PC / latop dengan mengetikan IP Address Router pada bagian Address Bar Browser. Untuk IP Address-nya, Anda bisa cek buku panduan router yang Anda miliki. Setelah itu, Anda bisa langsung mengetikkan username dan password administrator. Jika Anda tidak mengetahui username dan password-nya, Anda bisa cek di buku panduan router. Setelah itu, Anda akan masuk ke panel router control. Selanjutnya, Anda bisa langsung klik Bandwidth Control > Control Setting pada menu. Kemudian, Anda bisa langsung klik Bandwidth Control > Rules List > New. Nah, kini Anda bisa langsung memasukkan atau mengetikkan IP Address yang ingin Anda batasi kecepatan internet Wifi-nya. Untuk membatasi hanya 1 IP Address (satu perangkat) saja, Anda bisa pilih Single IP. Namun, jika ada lebih dari satu IP Address yang ingin Anda batasi, maka pilihlah Range IP. Kemudian, Anda bisa mengatur kecepatan maksimal untuk upload melalui Port WAN dengan memilih Egress Bandwidth. Sedangkan untuk mengatur kecepatan download, Anda bisa memilih Ingress Bandwidth. Langkah terakhir, Anda bisa langsung beri tanda checklist untuk opsi Enable, hal ini menandakan bahwa pengaturan Anda akan diaktifkan. Lalu, Anda bisa langsung klik Save. Nah, seperti itulah cara membatasi penggunaan Wifi dengan mudah dan praktis. Anda bisa menggunakan software ataupun melalui router yang ada. Jika mengandalkan fitur pada router, pastikan Anda memiliki buku panduannya, ya. Punya cara mudah lainnya? Bagikan pada kami dan pembaca lainnya di kolom komentar. Ba
*Sumber : https://carisinyal.com/cara-membatasi-penggunaan-wifi/
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diluncurkan sejak 1 Januari 2014 membawa perubahan besar terhadap pengelolaan kesehatan di Indonesia. Terlepas dari pro dan kontra dalam penyelenggaraannya, program JKN telah membuka akses lebar bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Fasilitas kesehatan juga membuat pelayanan khusus untuk para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemerintah terus membenahi penyelenggaraan JKN. Teranyar adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu mengganti Perpres 12 Tahun 2013 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir melalui Perpres No. 28 Tahun 2016, yang mengatur masalah yang sama.
Butuh waktu dua tahun menunggu terbitnya Perpres No. 28 Tahun 2018. Tercatat sedikitnya ada 12 ketentuan yang penting diperhatikan dalam Perpres yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 itu. Pertama, peserta bukan penerima bantuan iuran (PBI) yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.
Kedua, pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta pekerja penerima upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja. Suami, istri, dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi. Ada tiga kelas perawatan dalam program JKN yakni kelas I, II, dan III.
Ketiga, bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Peserta yang tidak mendaftarkan bayinya sebagaimana ketentuan tersebut bakal dikenakan sanksi. Perpres mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir itu diatur melalui Peraturan BPJS Kesehatan.
Keempat, pengenaan sanksi juga akan dilakukan jika peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) belum mendaftarkan dirinya paling lambat 1 Januari 2019. Kelima, peserta yang pindah kerja wajib melaporkan data kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan.
Keenam, peserta PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dijamin BPJS Kesehatan paling lama enam bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran. Manfaat yang diberikan berupa pelayanan di ruang perawatan kelas III. Tapi PHK itu harus memenuhi beberapa kriteria meliputi PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) dibuktikan dengan putusan/akta; PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris; PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan; atau PHK karena pekerja sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
“Dalam hal terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” begitu bunyi pasal 27 ayat (3) Perpres.
Ketujuh, batas upah paling rendah yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU di perusahaan swasta/BUMN/BUMD, yakni upah minimum kabupaten atau kota. Jika di daerah tersebut tidak ada upah minimum kabupaten atau kota, yang jadi dasar perhitungan yaitu upah minimum provinsi. Ketentuan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang mendapatkan penangguhan dari kewajiban membayar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Kedelapan, BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak untuk 24 bulan. Kesembilan, setiap peserta berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan peserta. Manfaat itu juga berlaku bagi bayi baru lahir dari peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Kesepuluh, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program JKN antara lain pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang. Kesebelas, untuk peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) wajib merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai dengan kasus dan kompetensi faskes serta sistem rujukan. Pelayanan yang diberikan kepada peserta yang dirujuk ke FKRTL itu dilakukan paling lama 3 bulan.
Duabelas, faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta selama peserta yang bersangkutan mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya. Dalam pelayanan gawat darurat, faskes yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta. Semua biaya pelayanan yang diberikan sesuai hak peserta ditanggung oleh BPJS Kesehatan.










Ilustrasi vaksinasi difteri pada pelajar SMA (Foto: Ari Saputra)
