By: Aisyah Kamaliah(detik.com)
Ilustrasi vaksinasi difteri pada pelajar SMA (Foto: Ari Saputra)
Topik Hangat
Fatwa Mubah Vaksin MR
Jakarta - Vaksin MR (Maesles Rubella) telah diputuskan statusnya lewat Fatwa MUI
nomor 33 Tahun 2018. Vaksin tersebut haram, tetapi tetap boleh
digunakan karena belum ada vaksin yang halal atau suci. Akan tetapi
simpang siur soal vaksin ini masih saja ada di masyarakat.
Hal ini menarik perhatian sekumpulan dokter untuk angkat suara demi menghapus kekhawatiran masyarakat. Menurut rilis yang diterima detikHealth, para dokter yang mengatasnamakan Koalisi Dokter Muslim ini menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), salah seorang pegiat vaksinasi, termasuk dalam koalisi tersebut.
"Fatwa dan arahan MUI adalah 'MUBAH' Jadi boleh melakukan vaksin untuk anak-anak kita dan hal ini bisa menghilangkan keraguan," demikian tertera pada poin pertama yang tercantum.
Selanjutnya, berdasarkan rilis tersebut dijelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk akhir vaksin MR tidak mengandung babi.
"Fatwa MUI tertulis adalah 'dalam proses menggunakan' BUKAN 'mengandung' babi," lanjutnya.
Mereka membandingkan vaksin MR dengan vaksin polio injeksi (IPV= Injection polio vaccine) yang dalam proses pembuatannya juga masih menggunakan enzim tripsin babi sebagai katalisator. Namun di hasil akhir vaksin sudah tidak ada. Beberapa ulama memfatwakan membolehkan karena sudah tidak mengandung babi dengan kaidah istihalah dan istihlak.
Koalisi Dokter Muslim juga mengatakan sejumlah negara-negara Islam pun memakai produk vaksin polio dan mewajibkan vaksin bagi penduduknya seperti terjadi di Arab Saudi.
Hal ini menarik perhatian sekumpulan dokter untuk angkat suara demi menghapus kekhawatiran masyarakat. Menurut rilis yang diterima detikHealth, para dokter yang mengatasnamakan Koalisi Dokter Muslim ini menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), salah seorang pegiat vaksinasi, termasuk dalam koalisi tersebut.
"Fatwa dan arahan MUI adalah 'MUBAH' Jadi boleh melakukan vaksin untuk anak-anak kita dan hal ini bisa menghilangkan keraguan," demikian tertera pada poin pertama yang tercantum.
Fatwa MUI tertulis adalah 'dalam proses menggunakan' BUKAN 'mengandung' babiKoalisi Dokter Muslim |
Selanjutnya, berdasarkan rilis tersebut dijelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan produk akhir vaksin MR tidak mengandung babi.
"Fatwa MUI tertulis adalah 'dalam proses menggunakan' BUKAN 'mengandung' babi," lanjutnya.
Mereka membandingkan vaksin MR dengan vaksin polio injeksi (IPV= Injection polio vaccine) yang dalam proses pembuatannya juga masih menggunakan enzim tripsin babi sebagai katalisator. Namun di hasil akhir vaksin sudah tidak ada. Beberapa ulama memfatwakan membolehkan karena sudah tidak mengandung babi dengan kaidah istihalah dan istihlak.
Koalisi Dokter Muslim juga mengatakan sejumlah negara-negara Islam pun memakai produk vaksin polio dan mewajibkan vaksin bagi penduduknya seperti terjadi di Arab Saudi.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
BalasHapusNomor : 33 Tahun 2018 Tentang Pengunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari Serum Institute of Indonesia untuk Imunisasi.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT,
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah).
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
Kedua : Rekomendasi
BalasHapus1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Ketiga : Ketentuan Penutup
BalasHapus1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa (vaksin MR) ini.
Bio Farma Akan Produksi Vaksin MR Halal
BalasHapusSelasa, 21 Agustus 2018 15:37 WIB
Pekerja menunjukan vaksin yang mengandung komponen difteri sebelum didistribusikan, di Bandung, 18 Desember 2017. Bio Farma menambah stok kebutuhan vaksin yang mengandung komponen difteri seperti vaksin DT, Td, dan DTP-HB-Hib untuk memutus penularan. ANTARA
Pekerja menunjukan vaksin yang mengandung komponen difteri sebelum didistribusikan, di Bandung, 18 Desember 2017. Bio Farma menambah stok kebutuhan vaksin yang mengandung komponen difteri seperti vaksin DT, Td, dan DTP-HB-Hib untuk memutus penularan. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bio Farma tengah memulai pengembangan produk vaksin MR (measles rubella) yang tidak menggunakan bahan dengan unsur haram dalam proses produksinya.
“Saat ini, Bio Farma sedang mengembangkan atau melakukan riset produk vaksin MR hasil sendiri. Kami berupaya agar produk vaksin MR tersebut tidak menggunakan bahan yang berasal dari unsur haram atau najis dalam prosesnya,” kata Corporate Secretary PT Bio Farma Bambang Heriyanto, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 21 Agustus 2018.
Bambang mengatakan Bio Farma akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pengembangan produk vaksinnya agar memenuhi aspek halal. “Kami akan berkoordinasi lebih baik dengan MUI dalam pengembangan produk vaksin baru ataupun dalam produk-produk yang akan diimpor, dan akan digunakan di Indonesia,” ujarnya.